Perubahan Konstitusi ISMAFARSI 2022 - 2026

Anggaran Dasar

BAB III Pasal 6

Ada penambahan : SK IAI 038/SKET/PP.IAI/XI/2013 mengenai organisasi kemahasiswaan satu satunya yang merupakan representasi mahasiswa farmasi di Indonesia.

BAB X Pasal 19

Ada penambahan BAB baru Hirarki Peraturan:

Hirarki peraturan Organisasi ISMAFARSI :

  1. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Undang Undang ISMAFARSI
  3. Peraturan wilayah disingkat PERWIL

BAB X Pasal 19

Ada penambahan BAB baru Hirarki Peraturan:

Hirarki peraturan Organisasi ISMAFARSI :

  1. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Undang Undang ISMAFARSI
  3. Peraturan wilayah disingkat PERWIL

BAB XI Pasal 20

Ada pengurangan waktu perubahan AD/ART : dari 3 periode menjadi 2 periode sekali

Anggaran Rumah Tangga

BAB II Pasal 4

Syarat menjadi anggota : 2 kali event nas dan 1 event wilayah

BAB XXII Pasal 58

Penambahan BAB baru BADAN PELENGKAP : Badan pelengkap adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal ISMAFARSI dan disahkan oleh anggota rapat event nasional seminimalnya 1/2n+1 dari jumlah anggota yang hadir dalam event tersebut.

Pasal 59

Badan pelengkap dibentuk untuk dapat menunjang aktivitas dan usaha ISMAFARSI melalui bidang tertentu yang kemudian berhak melakukan pengelolaan rumah tangganya secara mandiri.

Ketentuan :

  1. Syarat Syarat Pembentukan :
    1. Pembentukan sesuai dengan AD/ART serta GBHO ISMAFARSI
    2. Mempunyai grand design dan berkesinambungan dalam mendukung kemajuan organisasi ISMAFARSI.
    3. Memiliki susunan pengurus inti (Direktur, Wakil Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan 2 Bidang Strategis) yang berasal dari anggota ISMAFARSI dalam 4 wilayah berbeda disahkan saat RAKERNAS.
    4. Dibentuk oleh Sekretaris Jenderal dan disahkan oleh anggota rapat event nasional seminimalnya 1/2n+1 dari jumlah anggota yang hadir dalam event tersebut.
    5. Badan Pelengkap memahami dan menaati AD/ART
  2. Dibentuk berdasarkan surat keputusan Sekretaris Jenderal ISMAFARSI.
  3. Badan Pelengkap bertanggung jawab pada anggota masing-masing dan melaporkan rancangan serta hasil kerjanya saat RAKERNAS, PIMFI dan MUNAS.
  4. Kegiatan Badan Pelengkap harus dapat dirasakan manfaatnya bagi anggota ISMAFARSI dan tidak bertentangan dengan program ISMAFARSI.
  5. Badan Pelengkap melakukan koordinasi langsung dengan Sekretaris Jenderal ISMAFARSI dan membuat laporan secara berkala 3 bulan sekali.

Pasal 60

Sanksi dan Pembubaran :

  1. Badan pelengkap dapat dikenakan sanksi dan teguran oleh Sekretaris Jenderal dan Badan Pengawas ISMAFARSI.
  2. Badan Pelengkap dapat dibubarkan oleh Sekretaris Jenderal atas persetujuan anggota dalam rapat event nasional seminimalnya berjumlah 1/2n+1 dari anggota yang hadir dalam rapat tersebut.

BAB XXIII Pasal 61

Penambahan BAB baru MASA TRANSISI : Masa transisi merupakan masa pergantian Kepengurusan ISMAFARSI ditingkat Nasional dan wilayah dalam mempersiapkan keberlanjutan organisasi ISMAFARSI

Pasal 62

  1. Kegiatan Masa transisi meliputi
    1. Kegiatan Transisi Nasional:
      1. Sekretaris Jenderal dan Badan Pengawas Terpilih melakukan penyusunan, pembahasan dan perancangan Staf Sekjend dan Badan Pelengkap
      2. Sekretaris Jenderal dan Badan Pengawas Terpilih melakukan penghimpunan, pembahasan dan penyusunan program kerja ISMAFARSI dengan terintegrasi berdasarkan kebutuhan wilayah
      3. Penyerapan kebutuhan wilayah di akomodir oleh koordinator wilayah terpilih.
    2. Kegiatan Transisi Wilayah
      1. Koordinator Wilayah terpilih pada Musyawarah Wilayah, melakukan penyusunan dan perancangan pengurus di tingkat wilayah ketika sudah terpilihnya sekretaris jenderal dan badan pengawas.
      2. Koordinator wilayah terpilih melakukan koordinasi terhadap Lembaga Eksekutif Mahasiswa dalam Menyerap dan menghimpun kebutuhan wilayah.
  2. Pelaksanaan kegiatan masa transisi diluar point 1 merupakan pertanggungjawaban pengurus sesuai tingkatannya
  3. Pelaporan masa transisi dilakukan di event rapat kerja sesuai tingkatannya.

BAB XXV Pasal 65

 

Perubahan nama dari PPSBPI menjadi KPSBPI